“Yang artinya penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun korban dan penderitaan yang berlebihan,” tambahnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tanyakan Cara Kritik agar Tak Dipanggil Polisi, Mahfud MD: itu Ekspresi Dilema Kita
Demi Polri ‘Presisi’ seperti yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit, katanya, sudah selayaknya kasus tersebut dituntaskan di 100 hari pertama.
“Penting agar ke depan dalam menjalankan tugasnya, Polri tidak menemui hambatan. Mengingat konsolidasi internal pasti terpengaruh dengan kasus yang menjadi perhatian publik,” tegas Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera hanya bisa berharap agar komitmen dalam penanganan HAM dan demokrasi dapat terlihat di tahun 2021.
Selain itu, dirinya juga ingin melihat komitmen presiden Jokowi dalam menangani kasus HAM.
Baca Juga: Inter Milan Kudeta AC Milan dari Capolista Serie A Setelah Melibas Lazio di Giuseppe Meazza
“Terakhir, di masa krisis pandemi seperti sekarang, masyarakat semakin jeli dalam melihat sikap pemerintah atas persoalan yang terjadi. Transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum kasus ini menjadi contoh, sejauh mana demokrasi di Indonesia dijalankan,” tandasnya.***