Intinya, kata Beka Hapsara, jika ingin membela atau mengkritik pemerintah sebaiknya berdasarkan data dan fakta, serta tidak merendahkan martabat manusia lainnya.
“Yang terpenting berbasis data, fakta, argumentasi yang kuat dan tidak pakai SARA atau tindakan merendahkan martabat manusia lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW Perihal Kabel Listrik Pompa Dukuh, Husin Shihab: Hati-hati Kena UU ITE, Pak!
Diketahui, pernyataan pemerintah yang ingin masyarakat aktif dalam menyampaikan kritik menuai polemik.
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Muannas Ungkap Alasan Munarman Dilaporkan Barisan Ksatria Nusantara
Pernyataan pemerintah dianggap hanya bualan, mengingat masih adanya pasal karet UU ITE dan buzzer yang disebut membuat masyarakat takut menyampaikan kritik.
Dari situ, banyak pihak yang menginginkan untuk merevisi pasal karet UU ITE, hingga memberantas buzzer agar keinginan pemerintah dapat terlaksana dengan baik.***