Petinggi KAMI Tak Pantas Diborgol, Andi Arief: Mereka Berjasa dalam Reformasi, UU ITE Tak Bisa Gitu

- 18 Oktober 2020, 18:03 WIB
petinggi KAMI, Syahganda, Jumhur dan aktivis KAMI lainnya/ RRI
petinggi KAMI, Syahganda, Jumhur dan aktivis KAMI lainnya/ RRI /

 

PR CIREBON - Pada Kamis, 15 September 2020, dalam konferensi pers di Mapolda Jakarta Selatan, Mabes Polri memborgol Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia  atau KAMI.

Untuk tersangka, Mabes Polri tidak memberikan perlakuan khusus yang di berikan.

"Selama ini kami sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Avi menegaskan, tersangka masih mengenakan seragam penjara yang harus mereka kenakan. Namun, sesampainya di Rutan, mereka juga terlihat mengenakan kostum dinas kepolisian, yakni Rutan Salamba milik Polres.

"Tadi kan (Prasetijo) pakai baju tahanan kan," ujarnya.

Baca Juga: Search, Drama Thriller Militer Korea Pertama, Berikut Alasan Harus Masuk Daftar Tontonan

Dalam kasus ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (RI) RI Jimly Asshiddiqie mengkritik praktik pemborgol aktivis KAMI.

Jimly mengatakan, polisi seharusnya lebih bijaksana, meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah", sebut Jimly lewat akun Twitter-nya, @JimlyAs di Jumat 16 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x