Sehingga tidak ada tebang-pilih dalam penanganan dan pemberantasan kasus korupsi. Dengan demikian KPK tetap menjalankan tugas-tugasnya baik pencegahan maupun penindakan korupsi di Negara ini.***
Sehingga tidak ada tebang-pilih dalam penanganan dan pemberantasan kasus korupsi. Dengan demikian KPK tetap menjalankan tugas-tugasnya baik pencegahan maupun penindakan korupsi di Negara ini.***
Editor: Tita Salsabila
Sumber: DPR RI