“Dan itu sudah sesuai hukum yang berlaku bahwa memang UU ITE dan KUHP mengizinkan proses hukum untuk pelaku-pelaku fitnah, hoaks, penghinaan dan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, ada pula oknum aktivis dan politisi yang kemudian diproses hukum oleh Polri.
“Mengapa? Mereka bukan menyampaikan kritik tapi menyebarluaskan berita bohong, hoaks yang memprovokasi kericuhan. Mereka memang harus diproses hukum dan itu bukan karena pemerintahan Jokowi otoriter,” kata Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean menuliskan bahwa ia menantang siapapun yang menyebut era Jokowi menakutkan untuk memberikan contoh satu orang saja.
“Saya menantang orang-orang yang menyebut mengkritik era sekarang menakutkan karena dipenjara untuk memberikan bukti 1 orang saja siapa yang dipenjara karena mengkritik,” tulisnya.
“Kecuali kalian pembenci Jokowi dan pemerintahannya, pasti kalian menilai caci maki, hinaan, hoaks, pencemaran nama baik sebagai kritik,” pungkasnya.
Ada bbrp org yg sdg bangun opini bahwa seolah mengkritik jd menakutkan dinegeri ini. Sungguh ini sebuah wujud sikap dr hati pembenci yang berusaha memfitnah.
Andai mrk jujur, jangankan kritik, fitnah, caci maki dan hoax sj berseliweran tiap hari tanpa takut.
Kalian bohong..!!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 9, 2021
***