Sebelumnya, Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut perkaranya sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Innalillahi, Dua Kepala Dinas Meninggal Dunia dalam Kecelakaan saat Pulang dari Kunjungan Kerja
Akan tetapi, sebelum tahap 2, yang bersangkutan mengeluh sakit.
"Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Irjen Argo, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Argo menjelaskan, setelah tahap dua selesai dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dirinya dibawa ke RS Polri, namun yang bersangkutan tidak mau, hingga meninggal.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," ujarnya.
Ustaz Maaher sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi.***