Karena alasan pelaporan oleh pihak lain yang dianggap keliru, Natalius Pigai tentu menyambut baik permintaan Permadi Arya untuk bertemu.
“Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin & intelektual yg sangat rasional & tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor!,” ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Dlm hukum Pidana objeknya hrs jelas. Abu Janda bertanya Evolusi selesai belum?. Memang isinya rasis tp “bertanya” itu tdk mungkin ada delik hukum. Beliau yg minta bertemu. Sy pemimpin & intelektual yg sangat rasional & tdk mungkin Sy tolak utk menerimanya. Apalagi Sy bkn pelapor! pic.twitter.com/hfsuq2Sq0h— NataliusPigai (@NataliusPigai2) February 8, 2021
Diketahui, Permadi Arya telah dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 4 Februari 2021 sebagai saksi terlapor dalam penyidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan tersebut mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***