Sayangkan Pelaporan Terhadap Permadi Arya, Natalius Pigai: Isinya Rasis Tapi Tidak Ada Delik Hukum

- 9 Februari 2021, 15:40 WIB
Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM bertemu dengan Permadi Arya, pegiat media sosial.
Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM bertemu dengan Permadi Arya, pegiat media sosial. /Twitter/@NataliusPigai2/

PR CIREBON – Media sosial dikejutkan dengan pertemuan langsung antara Permadi Arya dengan Natalius Pigai.

Pasalnya, Permadi Arya telah dilaporkan pihak lain karena dianggap rasis kepada Natalius Pigai yang juga menyakiti rakyat Papua melalui sebuah cuitan di akun Twitter.

Bagi Natalius Pigai, pelaporan Permadi Arya yang seolah mendukung dirinya itu justru keliru.

Baca Juga: Nagita Slavina Dicibir Netizen, Biasa Pakai Perhiasan Harga Selangit Kini Kepergok Pakai Perhiasan Murah

Natalius Pigai mengatakan bahwa cuitan Permadi Arya yang menyebut ‘evolusi’ itu konteksnya bertanya.

Jadi, tidak mungkin ada delik hukum dalam cuitan Permadi Arya tersebut.

Dalam hukum pidana objeknya harus jelas. Permadi Arya bertanya Evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi ‘bertanya’ itu tidak mungkin ada delik hukum,” katanya dalam pernyataan di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Senin, 8 Februari 2021.

Natalius Pigai mengaku bahwa Permadi Arya meminta bertemu dengan dirinya untuk bersilaturahmi dan membahas perihal cuitan ‘evolusi’ tersebut.

Baca Juga: Viral! Pengiriman Paket Malaysia Klarifikasi Soal Keluhan Pelanggan yang Duga ada Pencurian Isi Paket

Karena alasan pelaporan oleh pihak lain yang dianggap keliru, Natalius Pigai tentu menyambut baik permintaan Permadi Arya untuk bertemu.

Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin & intelektual yg sangat rasional & tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor!,” ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

 

Diketahui, Permadi Arya telah dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 4 Februari 2021 sebagai saksi terlapor dalam penyidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: Sering Disebut Istri Sultan Biasa Tampil Mewah, Nagita Slavina Kepergok Pakai Anting-anting Seharga Rp300.000

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Peraturan tersebut mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x