PR CIREBON – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari SKB 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.
SKB 3 Menteri ini dikeluarkan setelah adanya kasus pemaksaan berjilbab kepada siswa non-muslim di Padang, Sumatera Barat.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, disebutkan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut dengan kekhususan agama atau tidak.
SKB 3 Menteri juga juga menyebutkan pelarangan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Dalam cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu 6 Februari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan ulama serta penulis KH Cholil Nafis yang memberikan kritik keras terhadap SKB 3 Menteri tersebut.
Ferdinand Hutahaean meluruskan bahwa dalam SKB 3 Menteri itu tidak ada larangan bagi yang mau menggunakan jilbab sesuai dengan kemauannya sendiri.
Baca Juga: Moeldoko Seret Nama Luhut dalam Kasus Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: Upaya Cari Pelindung
“Larangan itu adalah larangan mewajibkan dengan paksaan. Tidak boleh ada unsur memaksa terhadap penggunaan jilbab bagi pelajar,” tulis Ferdinand Hutahaean.