Alat Deteksi Covid-19 'GeNose' Siap Dipakai Mulai 5 Februari, Menhub: Baru Stasiun Pasar Senen dan Tugu Jogja

- 3 Februari 2021, 18:45 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau uji coba penerapan GeNose di Stasiun KA Pasar Senen pada Rabu, 3 Januari 2021.*
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau uji coba penerapan GeNose di Stasiun KA Pasar Senen pada Rabu, 3 Januari 2021.* /Kemenhub

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, berdasarkan keterangan tim penemu dari UGM, alat GeNose tidak tiba-tiba diterapkan tetapi sudah melalui proses riset yang cukup lama sebelum bisa digunakan untuk publik.

“GeNose sudah mendapat izin edar dari Kemenkes dan sudah disetujui oleh Satgas Covid-19 dengan dikeluarkannya surat edaran, sehingga kami yakin alat ini sudah teruji untuk digunakan sebagai alat penyaringan Covid-19 di simpul-simpul transportasi seperti di stasiun,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Isu Kudeta di Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean: yang Tidak Ada Menjadi Ada

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, GeNose ini akan menambah opsi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan kesehatan selain tes rapid antigen dan PCR, yang menjadi syarat perjalanan transportasi kereta api jarak jauh.

“Alhamdulillah uji coba berjalan baik hari ini. Semoga di tanggal 5 Februari nanti penerapannya juga bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

“Saya mengapresiasi UGM yang secara cermat melakukan penelitian. Kelebihan GeNose ini selain murah, tidak sakit untuk digunakan, dan juga ini juga buatan Indonesia,” sambung Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap HNW Dukung Revisi UU Pemilu, Ferdinand Hutahaean: Tidak Malu Jadi Pembohong?

Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh selain tes rapid antigen dan PCR.

Hal ini tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah