Menurut HNW, Presiden Jokowi harus bisa konsisten dengan keputusan-keputusannya.
Jika alasan Kepala Daerah yang Plt digunakan untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020, maka alasan tersebut harus bisa pula dipakai untuk Pilkada 2022 dan 2023 nanti.
Sebelumnya, melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menginginkan agar Pilkada tetap digelar pada 2024. ***