Baca Juga: Berikut 4 Bahan Skincare ala Korea Selatan yang Diakui Ahli Dapat Mengubah Tampilan Kulit Wajah!
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.
Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Baca Juga: Tren Marketing Surat Ajakan Review Produk, Sejumlah Brand Tawarkan Hadiah Bagi Reviewer Terbaik
Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.***.