Setujui Larangan untuk Mantan Anggota HTI dan FPI Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Keputusan Tepat!

- 30 Januari 2021, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean menyetujui jika mantan anggota FPI dan HTI dilarang menjadi ASN.
Ferdinand Hutahaean menyetujui jika mantan anggota FPI dan HTI dilarang menjadi ASN. /Instagram@Ferdinand_Hutahaean

PR CIREBON - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi tindakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal larangan mantan anggota HTI dan FPI untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Ferdinand Hutahaean menilai upaya Kemenpan RB bersama BKN untuk mencegah paham radikalisme di lingkungan ASN, dengan larangan untuk mantan anggota FPI dan JTI adalah langkah tepat.

Sebelumnya, Kemenpan RB bersama BKN mencegah paham radikalisme dengan tidak memperbolehkan mantan anggota atau afiliasi dari HTI dan FPI untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Menamai Dirinya Boneka Modifikasi, Wanita ini Habiskan Rp 62 Juta untuk Merubah Tampilan

"Sebuah kebijakan dan keputusan tepat dari Kemenpan RB (untuk membuat SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021)," kata Ferdinand Hutahaean.

Tangkapan layar unggahan Ferdiannd Hutahaean.
Tangkapan layar unggahan Ferdiannd Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

Menurut Ferdinand Hutahaean, memang sudah seharusnya ASN dicegah dari paham radikalisme yang sangat berbahaya dengan tidak membolehkan eks HTI dan FPI menjadi ASN.

"ASN memang harus Pancasilais dan Nasionalis, tidak boleh menjadi radikal, extrim dan intoleran," ucap Ferdinand Hutahaean, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu 30 Januari 2021.

Diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme.

Baca Juga: Berikut 4 Bahan Skincare ala Korea Selatan yang Diakui Ahli Dapat Mengubah Tampilan Kulit Wajah!

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: Tren Marketing Surat Ajakan Review Produk, Sejumlah Brand Tawarkan Hadiah Bagi Reviewer Terbaik

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.***.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x