PPATK Temukan Transaksi Lintas Negara di Rekening Mantan Anggota FPI, 'Polri Harus Bisa Mengungkapnya'

- 26 Januari 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi rekening.*
Ilustrasi rekening.* /Pixabay/Jarmoluk

Baca Juga: Resep Membuat Kue Lapis Coklat Maraschino Untuk Sambut Hari Valentine

"Memang seharusnya Polri dan juga beberapa lembaga penegak hukum dan juga stakeholder, sudah harus bisa men-'tracing' itu," kata Islah Bahrawi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebelumnya juga menilai penghentian sementara transaksi

Dan aktivitas 87 rekening yang terafiliasi dengan FPI adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.

Baca Juga: Dituduh Radikal dan Isu Taliban, KPK Curiga Sedang Ada Upaya Pengalihan Isu

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indriyanto Seno Adji.

Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x