Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
Seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.
Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.
Baca Juga: Mengenaskan, Seekor Anjing di Inggris Ditemukan Telah Memakan Ekornya Sendiri Karena Lapar
Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Para tersangka juga dikenakan Pasal UU ITE, karena melakukan pemalsuan melalui media sosial.
"Para pelaku juga kita kenakan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik"
"Sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP," pungkas Kombes Tubagus.***