Direskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 7 Tersangka Pemalsuan Surat PCR

- 25 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.*
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.* /Pixabay./

Baca Juga: Para Peneliti Sebut Hewan Peliharaan Perlu Dapat Vaksinasi Covid-19 Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut

Seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Baca Juga: Mengenaskan, Seekor Anjing di Inggris Ditemukan Telah Memakan Ekornya Sendiri Karena Lapar

Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Para tersangka juga dikenakan Pasal UU ITE, karena melakukan pemalsuan melalui media sosial.

"Para pelaku juga kita kenakan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik"

"Sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP," pungkas Kombes Tubagus.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x