Direskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 7 Tersangka Pemalsuan Surat PCR

- 25 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.*
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.* /Pixabay./

PR CIREBON - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Metro Jaya, menangkap 7  tersangka pemalsuan surat Polymerase chain reaction (PCR).

Petugas Direskrimun Polda Metro Jaya, PCR itu diperuntukkan tersangka bagi masyarakat agar bisa bepergian melalui jalur udara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dari tujuh orang yang diamankan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Orang yang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Tetap Bisa Positif Virus Corona

Selain mereka penjual ada juga pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Dalam Pasal 263 Ayat (1) yang membuat, dalam Ayat (2) menggunakan. Yang membuat kena, yang membuat menyuruh kena"

"Yang menggunakan juga kena," kata Kombes Tubagus.

Baca Juga: ACT Cirebon Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar, Wakil Wali Kota Beri Apresiasi

Dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin,  25 Januari 2021 dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ  News.

Tindak pidana pemalsuan surat PCR diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
 
Ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dimana dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x