Direskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 7 Tersangka Pemalsuan Surat PCR

- 25 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.*
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.* /Pixabay./

PR CIREBON - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Metro Jaya, menangkap 7  tersangka pemalsuan surat Polymerase chain reaction (PCR).

Petugas Direskrimun Polda Metro Jaya, PCR itu diperuntukkan tersangka bagi masyarakat agar bisa bepergian melalui jalur udara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dari tujuh orang yang diamankan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Orang yang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Tetap Bisa Positif Virus Corona

Selain mereka penjual ada juga pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Dalam Pasal 263 Ayat (1) yang membuat, dalam Ayat (2) menggunakan. Yang membuat kena, yang membuat menyuruh kena"

"Yang menggunakan juga kena," kata Kombes Tubagus.

Baca Juga: ACT Cirebon Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar, Wakil Wali Kota Beri Apresiasi

Dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin,  25 Januari 2021 dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ  News.

Tindak pidana pemalsuan surat PCR diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
 
Ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dimana dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Baca Juga: Para Peneliti Sebut Hewan Peliharaan Perlu Dapat Vaksinasi Covid-19 Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut

Seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Baca Juga: Mengenaskan, Seekor Anjing di Inggris Ditemukan Telah Memakan Ekornya Sendiri Karena Lapar

Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Para tersangka juga dikenakan Pasal UU ITE, karena melakukan pemalsuan melalui media sosial.

"Para pelaku juga kita kenakan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik"

"Sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP," pungkas Kombes Tubagus.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x