Sedangkan untuk kebijakan lainnya yang berlaku selam PPKM masih tetap berlaku.
Di antaranya 75 persen WFH, pembelajaran secara daring, makan di tempat hanya 25 persen.
Baca Juga: BMKG: Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Melonguane Sulawesi Utara
"Termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan," ujarnya.
"Serta ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," sambungnya.***