PPKM Kembali Diperpanjang, Ada Perubahan Jam Operasional Mall dan Restoran

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa Bali
Ilustrasi PSBB Jawa Bali /Pixabay

PR CIREBON – Pelaksanaa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan Covid-19 akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Hal itu karena dari 72 wilayah yang melaksanakan PPKM masih ada yang belum mengalami penurunan kasus Covid-19.

Penurunan kasus Covid-19 pada saat PPKM hanya terjadi di beberapa tempat di Provinsi Banten dan Provinsi DI Yogyakarta.

Baca Juga: Jubir Kemenlu Tiongkok Berharap Hubungan AS-Tiongkok Membaik di Tangan Joe Biden

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan selama PPKM terdapat perubahan jam operasional.

Dimana jam operasional mall dan restoran akan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB dimana sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan," ujar ungkap Airlangga Hartarto, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Angkat Jempol Visi Kapolri, Fahri Hamzah: Inovasi yang Mengandung Keinginan Baik

"Yaitu di sektor mal dan restoran di mana mall dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, dirubah sampai pukul 20.00," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Sedangkan untuk kebijakan lainnya yang berlaku selam PPKM masih tetap berlaku.

Di antaranya 75 persen WFH, pembelajaran secara daring, makan di tempat hanya 25 persen.

Baca Juga: BMKG: Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Melonguane Sulawesi Utara

"Termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan," ujarnya.

"Serta ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah," sambungnya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah