Baca Juga: Viral Video Suara Teriakan Minta Tolong di Tengah Laut, Roy Suryo: Berubah Seperti Desisan
Selain itu, Muannas juga menjelaskan bahwa video yang diunggah Pandji soal FPI tersebut juga telah melanggar maklumat Polri yang melarang untuk membuat dan menyebarkan konten FPI.
“Masalahnya konten dibuat tanggal 4 Januari 2021, sedang anda tahu sudah terbit larangan dalam Maklumat yang dikeluarkan dan ditandatangani Kapolri 1 Jan 2021, Tahu? @pandji,” tegas Muannas.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional, Gubernur DKI Jakarta: Terus Berkontribusi Positif untuk Bangsa
Oleh karena itu, Muannas pun mendesak Pandji agar segera meminta maaf kepada NU dan Muhammadiyah atas pernyataan tersebut dan segera menghapus kontennya.
“Minta maaf aja, klarifikasi, soalnya banyak pemberitaan beredar merugikan NU dan MU, mending hapus aja kontennya,” pungkas Muannas.
***