Dianggap Meresahkan Masyarakat, 2 WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi dari Bali

- 21 Januari 2021, 07:30 WIB
Pengacara Erwin Siregar mendampingi warga Amerika Serikat yang dideportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, di KemenkumHAM Bali, Selasa (19/01/2021). *
Pengacara Erwin Siregar mendampingi warga Amerika Serikat yang dideportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, di KemenkumHAM Bali, Selasa (19/01/2021). * /Antara/Ayu Khania Pranisitha

PR CIREBON - Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang telah meresahkan masyarakat Indonesia telah resmi dideportasi dari Bali kembali ke negera asalnya pada Kamis 21 Januari 2021.

Dua WNA asal Amerika Serikat tersebut yaitu Kristen Gray dan Saundra Alexander dinilai telah melanggar keimigrasian.

Pengacara kedua WNA asal Amerika Serikat itu mengatakan bahwa nanti akan ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta.

Baca Juga: Banjir Menerjang Kota Malang, Kendaraan Nyaris Hanyut Terseret Arus Banjir

Disebutkan juga bahwa mereka berdua akan berangkat dari Jakarta ke Amerika Serikat pada pukul 06.30 WIB, dengan menggunakan American Air melalui Tokyo.

Kedua WNA itu juga telah menjalani tes usap Covid-19 dan hasilnya negatif, yang didapat setelah menunggu enam jam.

Dalam proses deportasi tersebut, kedua pelanggar tersebut masih menyatakan diri mereka tidak bersalah, tetapi jika itu dianggap kesalahan mereka meminta maaf.

Baca Juga: Soroti Drama Politik di AS, SBY: Era 'Post Truth Politics' Ucapan Presiden Harus Benar dan Jujur

"Dia (Kristen) menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Kalau dianggap suatu kesalahan maka dia meminta maaf," ujar Erwin, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara Bali.

Sebelumya, Kristen Gray telah menyebarkan informasi yang memancing keributan di media sosial.

Dia menyatakan mengetahui cara masuk ke Indonesia ketika pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hoaks Kasdim 0817 Jatim Meninggal Setelah Divaksin, Polda Jatim Sebut Terduga Pelaku Terlacak

Ia mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali, terutama karena gaya hidup di sana yang dianggapnya lebih murah dibandingkan dengan di Amerika Serikat.

Kristen Gray juga mengatakan bahwa dia tidak perlu membayar pajak, karena gaji yang dia terima menggunakan dolar Amerika Serikat bukan rupiah, dan Bali dibilangnya ramah terhadap kelompok LGBTQF.

Selain itu, dikatakan olehnya bahwa Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan akses masuk ke wilayah Indonesia saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: PMI dan IFRC Turut Beri Pelayanan Kesehatan dan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat

Mereka dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 122 a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Hal ini lantaran diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan memasang tarif konsultasi wisata Bali.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x