Pemerintah Rilis 17 Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Sinovac, Berikut Datanya

- 17 Januari 2021, 17:30 WIB
Pemerintah tetapkan 17  Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac./Covid19.go.id
Pemerintah tetapkan 17 Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac./Covid19.go.id /Covid19.go.id

PR CIREBON- Sebagaimana diketahui, program pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021 kemarin.

Hal itu ditandai dengan Presiden RI Joko Widodo yang menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, yang kemudian diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, program vaksinasi pada tahap pertama yang pelaksanaanya menggunakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini, hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dahulu.

Baca Juga: Soal Mbak You Dipolisikan, Husin Shihab: Jangan-jangan Benar Suruhan Partai Oposisi?

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Covid19.go.id, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu.

Guna mencegah timbulnya efek samping yang tidak diinginkan, pemerintah pun kemudian merilis 17 kriteria kelompok masyarakat yang tidak dapat diberikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: PM Belanda dan Seluruh Kabinetnya Mengundurkan Diri Atas Skandal Tunjangan Kesejahteraan Anak

Berikut ini 17 kelompok masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 dari Sinovac, yaitu:

  1. Masyarakat yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19
  2. Kelompok wanita hamil dan ibu menyusui
  3. Masyarakat yang Berusia di bawah 18 tahun
  4. Orang yang Memiliki tekanan darah di atas 140/90
  5. Orang yang mengalami gejala ISPA. Seperti batuk,
  6. Pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  7. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
  8. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  9. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
  10. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, Vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  11. Menderita penyakit ginjal
  12. Menderita penyakit Rematik Autoimun/Rheumatoid arthritis
  13. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  14. Menderita penyakit Hipertiroid/Hipertiroid karena autoimun
  15. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

15.. Menderita penyakit Diabetes Melitus;

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x