Diketahui sebelumnya, Adnan Oktar atau yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai Harun Yahya, divonis 1075 tahun oleh Pemerintah Turki.
Baca Juga: Soroti Aturan Kemnaker Soal Penempatan PMI di 17 Negara, PKS Minta yang Berangkat Sudah Pengalaman
Harun Yahya, yang menulis buku tentang kreasionisme Islam, diadili di Istanbul bersama 236 tersangka anggota lain atau pendukung jaringannya.
Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara karena menjalankan sekte yang diduga anggotanya melakukan kejahatan mulai dari pelecehan seksual, pemerasan, pencucian uang dan bahkan spionase.***