Soroti Aturan Kemnaker Soal Penempatan PMI di 17 Negara, PKS Minta yang Berangkat Sudah Pengalaman

- 12 Januari 2021, 17:20 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Kurniasih Mufidayati soroti soal aturan Kemnaker yang tempatkan PMI di beberapa negara.*
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Kurniasih Mufidayati soroti soal aturan Kemnaker yang tempatkan PMI di beberapa negara.* /Instagram.com/@kurniasihmufidayati.id

PR CIREBON - Pada 10 Januari 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan keputusan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di 17 Negara tujuan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih menyebar di berbagai negara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati merespon keputusan Kemnaker tersebut.

Menurut Kurniasih, keputusan Kemnaker cukup bagus dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran yang melonjak di Tanah Air.

Baca Juga: MUI Terbitkan Sertifikasi Halal Vaksin, Ace Hasan: Seharusnya Masyarakat Tak Lagi Ragu Divaksinasi

Namun, Kurniasih mengingatkan dalam hal ini agar pemerintah menjamin keselamatan PMI saat berada di 17 negara tujuan.

"Utamakan perlindungan dan kesehatan PMI sebab 17 negara tujuan juga terdampak Covid-19 yang tinggi. Kita minta agar Kemenaker membuat protokol kesehatan khusus PMI dan sosialisasikan dengan massif," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PKS, 12 Januari 2021.

Tak hanya itu, Kurniasih juga menyampaikan bahwa PMI yang diberengakatkan sebaiknya sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.

Baca Juga: 500 Lebih Nakes Gugur Akibat Covid-19, Menkes: Patuhi Prokes Agar Pengorbanan Mereka Tak Sia-sia!

Sebab, nantinya PMI akan lebih mudah beradaptasi, terutama dalam kondisi pandemi seperti ini.

"Kalau yang belum pengalaman akan dua kali adaptasi, pertama bisa jadi adaptasi dengan kultur negara dan pekerjaan. Kedua adaptasi dengan pandemi di luar negeri," ungkapnya.

Kurniasih juga berharap pengiriman PMI pada masa pandemi dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan, seperti fasilitas tes PCR yang sesuai standar luar negri sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tanggapi Protes Rekening Munarman, Guntur Romli: Dia Bikin Hoaks dan Hasutan

Hal ini agar tidak ada lagi penolakan hasil PCR atau pengulangan PCR karena dianggap tidak akurat.

"Pastikan yang dikirim tidak punya riwayat penyakit bawaan kemudian soal tes wajib PCR. Jangan sampai peristiwa ditutupnya Taiwan sebagai negara tujuan kembali terulang, karena calon PMI nanti yang akan dirugikan," tegasnya.

Sementar itu, Kurniasih mengatakan untuk calon PMI yang belum berpengalaman bisa diberikan insentif UMKM dengan penguatan tenaga kerja mandiri.

Baca Juga: BPOM Nyatakan Izin Darurat Vaksin Sinovac, Vaksinasi 13 Januri 2021 Kemungkinan Besar Tetap Berjalan

"Pelatihan tenaga kerja mandiri untuk menuju UMKM mandiri perlu mendapat insentif tinggi di saat banyak anak negeri kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Sebelumnya sempat dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, pengiriman PMI ke 17 negara luar ini sesuai dengan Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x