Baca Juga: PPPI Minta Masyarakat Tunggu Evaluasi KNKT soal Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air
Pada 2016, misalnya, anggaran subsidi pupuk mencapai Rp 26,8 triliun.
Kemudian jumlahnya meningkat menjadi Rp 31,3 triliun pada 2017, Rp 33,6 triliun pada 2018 dan Rp 34,30 triliun pada 2019.
“Saya mengingatkan kepada pemerintah, dengan adanya pupuk subsidi saja, para petani kesulitan untuk mencapai BEP dari hasil produksi pertaniannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang, Analis: Umur Pesawat Bukan Penentu Keselamatan
“Jangan sampai dihilangkannya anggaran pupuk subsidi ini, kemudian dialihkan untuk alokasi impor produk pangan dan pertanian,” sambung Akmal.
“Untuk itu, evaluasi penyelenggaraan pupuk subsidi ini mesti mendalam dan temukan akar persoalannya. Mestinya ini yang mampu jawab kan presiden. Yang pemerintah siapa?” pungkas Akmal.***