Selain itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahawa Abu Bakar Baasyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni.
"Bapak Abu Bakar Baasyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ujar Rika.
Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 di Inggris Lebih Tinggi dari Warga Sipil yang Dibunuh Nazi dalam PD II
Menurutnya setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Baasyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BNPT sebelumnya mengatakan bahwa Baasyir akan menjalani program deradikalisasi.
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.***