Bahas Soal Undangan Acara Maulid Habib Rizieq Shihab, Ahli Bahasa: Berarti Memang Menghasut

- 8 Januari 2021, 20:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desemer 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desemer 2020. //ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan oleh permohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Baca Juga: Kebijakan Baru WhatsApp Dinilai Mengkhawatirkan, Benarkah Para Pengguna Pindah ke Telegram?

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?" tanya hakim.

Profesor menjawab, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah