Baca Juga: Fahri Hamzah Ikut Sentil Kerja Risma: Tolong Kerja Pakai Ilmu Konsep dan Data
Haikal menuturkan tuduhan yang dikenakan padanya adalah Pasal 28 terkait menyebarkan berita.
Tetapi, ia membantah kalau sebenarnya yang dia lakukan justru melarang dan mengatakan pesannya itu khusus untuk keluarga.
Tuduhan yang kedua dikatakan membuat keonaran Pasal 14 dan 15.
Baca Juga: Soal Kepulangan Ba'asyir, Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengamanan dan Pemantauan
"Keonaran apa yang dibuat? kan ga ada yang ribut ketika saya mimpi. Kecuali grup yang melaporkan itu yang rame-rame di sosial media," ucapnya.
Ia menyatakan yang lebih aneh adalah akun yang mengunggah video dirinya ketika di Pemakaman Megamendung itu sudah hilang sebelum adanya pelaporan.
"Anehnya lagi yang mengunggah itu pada tanggal 11 atau 12 akunnya sudah hilang, tanggal 14 baru ada laporan setelah akun itu hilang, lucu itu saya bilang," pungkas Haikal Hassan.***