Dijadwalkan Bebas Jumat Mendatang, Abu Bakar Ba'asyir akan Tetap Diawasi

- 4 Januari 2021, 18:07 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. //ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

PR CIREBON – Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Ahmad mengungkapkan, pihaknya memastikan proses Abu Bakar Ba'asyir tetap akan mendapat pengamanan dari Polri.

Baca Juga: 2021 Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai, Berikut Tiga Program Bansos dan Cara Pembagiannya

"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Nantinya, setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir.

Pengawasan ini, menurutnya, sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Presiden Jokowi Lanjutkan Tiga Program Bantuan Tunai

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Densus 88 terkait dengan pembebasan Ba'asyir.

"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus (Detasemen Khusus 88 Polri) terkait dengan pembebasan (Ba'asyir) pada hari Jumat," kata Imam.

Baca Juga: Dahnil Anzar Simanjuntak Minta Publik Tak Berpolemik Soal Drone Bawah Laut, TNI Sebut untuk Riset

Senada dengan Polri, ia menyebut Ba'asyir akan diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," sambungnya.

Imam menyatakan, sejauh ini Ba'asyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin itu pada tahun 2011.

Baca Juga: Pasca Kritik Sistem Perbankan Tiongkok, Miliarder Jack Ma Tidak Tampak di Publik, Ada apa?

Ia pun meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba'asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas.

Hal ini lantaran pada masa pandemi, protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan bahwa penjemputan akan menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan.

Baca Juga: Kominfo Bantah Vaksin Sinovac yang Dikabarkan Hanya Untuk Kelinci Percobaan, Berikut Penjelasannya

"Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88," ungkap Imam.

Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Pada tahun 2011, dia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah