Baca Juga: Dituding Hanya Kejar Jabatan, Sandiaga Uno: Tidak Mengejar Posisi maupun Kursi di Pemerintahan
Sempat diberitakan Cirebon.Pikiran-rakyat.com sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang dan secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
Dan bahkan Menkopolhukam Mahfud MD dengan tertulis secara resmi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Pejabat Tinggi Pemerintahan yang melarang keras segala kegiatan yang berkaitan dengan ormas FPI.***