Tolak Patuhi Protokol Kesehatan, Wakil Ketua FPI Aceh Adu Argumen dengan Personil TNI

- 4 Januari 2021, 11:24 WIB
Tangkapan layar insiden cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI.*
Tangkapan layar insiden cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI.* /Instagram.com/@polsekdemakkota

 

PR CIREBON - Pada hari Minggu, 3 Januari 2021 telah beredar sebuah video wakil ketua FPI Aceh beradu argumen dengan salah satu personil TNI pada sebuah acara.

Terkuak video yang viral berdurasi satu menit tersebut melibatkan wakil ketua FPI Aceh Abi Wahidin yang beradu argumen dengan Dandim 0101/BS Kolonel TNI Abdul Razak Rangkuti.

Lokasi cekcok wakil ketua FPI Aceh dengan Kolonel Abdul Razak Rangkuti diketahui di Selasar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada 31 Desember 2020.

 Baca Juga: Fadli Zon Belum Garang Kritik Prabowo Soal Drone Tiongkok, Ferdinand Hutahaean: Menunjukkan Siapa FZ

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan akun Instagram @polsekdemakkota pada 3 Januari 2021, cekcok adu argumen tersebut terjadi lantaran Dandim menegur Wakil Ketua FPI Aceh saat sedang menggelar acara zikir dan doa bersama.

Saat acara digelar, Wakil Ketua FPI Aceh Abi Wahidin menolak untuk mematuhi Protokol kesehatan yang telah di himbau oleh Pemerintah.

Tidak hanya itu saja, bahkan Wakili Ketua FPI Aceh menolak agar seluruh peserta ikut tidak mematuhi protokol kesehatan.

 Baca Juga: Hari ini Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Sebanyak 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan

Bahkan peserta acara tidak menggunakan masker dan menolak untuk melakukan rapid test massal.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @polsekdemakkota, admin akun tersebut juga menjelaskan beberapa point terkait cekcok tersebut, di antaranya: 

1. Tidak ada pembubaran acara

Acara yang digelar sama sekali tidak dibubarkan oleh anggota TNI-POLRI.

 Baca Juga: Soroti Krisis Kedelai, Rocky Gerung Desak Pemerintah: Beri Tahu Rakyat Apa Problemnya

Bahkan hanya mewajibkan patuhi protokol kesehatan namun secara egois ditolak FPI.

2. Tolak protokol kesehatan

Kelompok FPI menolak mengikuti protokol kesehatan dan menolak melakukan rapid test yang disediakan.

Baca Juga: Beda Status dengan PKI, Hamdan Zoelva: FPI Organisasi yang Dinyatakan Bubar Secara Hukum 

3. Lindungi masyarakat

TNI-Polri hanya bertugas melindungi masyarakat dengan mewajibkan protokol kesehatan.

Langkah ini dimaksudkan agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 dan menekan penyebaran virus.

Baca Juga: Komnas HAM Disebut Serang Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Mending Jadikan LSM Saja 

4. Tetap berjalan

Beredar video bohong dengan narasi dan hasutan bahwa acara dibubarkan.

Hal tersebut lazim digunakan Ormas terlarang seperti PKI,HTI dan FPI

5. Fakta sesungguhnya

Acara tersebut dibuat berantakan oleh wakil ketua FPI Aceh sendiri dengan cara menolak mematuhi protkol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan bahkan membentak Dandim.

Baca Juga: Minta Masyarakat Contoh NU dan Muhammadiyah, Staf Ahli Menkominfo: Terbukti Bermanfaat Secara Luas 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polsek Demak (@polsekdemakkota)

Acara zikir dan doa bersama yang digelar didukung oleh Kodim 0101/BS dengan memfasilitasi acara untuk memberikan rasa aman dari Penyebaran virus Covid-19 dengan menyediakan Rapid test gratis.

Baca Juga: Dituding Hanya Kejar Jabatan, Sandiaga Uno: Tidak Mengejar Posisi maupun Kursi di Pemerintahan

Sempat diberitakan Cirebon.Pikiran-rakyat.com sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang dan secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

Dan bahkan Menkopolhukam Mahfud MD dengan tertulis secara resmi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Pejabat Tinggi Pemerintahan yang melarang keras segala kegiatan yang berkaitan dengan ormas FPI.***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah