Pembentukan FPI Baru Dinilai Tidak Sah, Pakar Khawatir Muncul 'NKRI Bersyariah'

- 3 Januari 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz
PR CIREBON - Pemerintah resmi membubarkan dan memasukkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang terlarang.
 
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, meski Front Pembela Islam (FPI) mengubah namanya dan tidak terdaftar, hal itu sama saja tidak sah.
 
Dengan tidak melakukan pendaftaran perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) itu sama saja melanggar Undang-undang dan tidak sah.
 
 
"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
Menurutnya, sebuah organisasi yang telah dibubarkan dan dikatakan terlarang, kemudian mengubah namanya, sama saja sebuah pembangkangan terhadap negara.
 
Terlebih organisasi tersebut tetap berbasis pada pembentukan Negara Khilafah Islamiyah, maka harus ditindak tegas.
 
 
Menurut Indriyanto bahwa pelanggaran yang selalu dilakukan oleh FPI tidak perlu dijadikan sebuah Polemik karena semua keputusan sudah ada pada Surat Keputusan Bersama (SKB).
 
"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," jelasnya.
 
Dari pembentukan organisasi baru yang telah dibentuk FPI, kata Indriyanto, dikhawatirkan akan membentuk dan memunculkan sebuah nama NKRI Bersyariah jika tidak ditindak dengan tegas.
 
 
Segala pelarangan keras dari Pemerintah terhadap organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) sudah cukup tegas.
 
Karena pelanggaran dalam bentuk apapun harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Negara Indonesia.
 
"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," tambahnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun bersikap tegas mengenai hal tersebut.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi deklarasi perubahan nama FPI dengan tegas dan hanya akan berpatokan dengan SKB enam Pejabat Tinggi Negara Republik Indonesia.
 
"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Brigjen Rusdi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
 
Sehingga, Polri akan bertindak tegas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Pejabat Tinggi Pemerintahan yang mengatakan bahwa organisasi FPI adalah organisasi terlarang.
 
Segala bentuk kegiatan apapun dan aktifitas apapun dengan logo atau simbol FPI harus di tindak sesuai hukum yang berlaku. 
 
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," pungkas Menko Polhukam Mahfud MD.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x