Kritik Maklumat Kapolri soal FPI, Politisi Demokrat: Pembatasan Hak Harus Melalui UU

- 2 Januari 2021, 10:16 WIB
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik. /Facebook/Rachland Nashidik
PR CIREBON - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengkritik tindakan Kapolri Idham Azis yang membuat maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
 
Hal itu dikatakan Rachland dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadi miliknya @RachlanNasidik pada Sabtu, 2 Januari 2020.
 
Rachland mengaku heran atas terbitnya 'Maklumat Kapolri' yang di rilis kemarin (1 Januari 2020), menyusul pembubaran FPI oleh pemerintahan.
 
 
Dirinya merasa belum pernah sebagai seorang politisi maupun sebagai aktivis mahasiswa pada era Kepemimpinan Presiden Soeharto, mendengar yang namanya 'Maklumat Kapolri'.
 
"Semenjak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar 'Maklumat Kapolri'," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan akun Twitternya.
 
"Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," sambungnya.
 
 
Rachland juga menuliskan UU terkait hak asasi atas informasi yang dimaksud dirinya, sebagai berikut:
 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...” (Pasal 28f UUD 1945)
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
 
 
Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
 
Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
 
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
 
 
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
 
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
 
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
 
 
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
 
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x