Mahfud MD Serius Aktifkan Polisi Cyber, Mardani Ali: Berpotensi Langgar Hak Kebebasan Berekspresi

- 29 Desember 2020, 10:07 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera
Politisi PKS Mardani Ali Sera /Instagram/@mardanialisera

PR CIREBON – Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menentang keras rencana Menko Polhukam, Mahfud MD yang akan mengaktifkan Polisi Cyber pada tahun 2021 mendatang.

Menurut Mardani, dikerahkannya polisi cyber berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

“Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan. Hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yg telah dilindungi oleh konstitusi,” cuit Mardani, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera,

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Barang Bukti Baru Kasus Penembakan FPI, Bareskrim: Tetap Objektif dan Terbuka

Baca Juga: Sampaikan Optimisme pada Musda periode 2020-2025, Sekjen PKS: Insya Allah 2024 Kita Pimpin Indonesia

Dalam cuitan berikutnya, Mardani Ali mengatakan bahwa polisi cyber seharusnya dikerahkan untuk hal-hal yang lebih penting.

“Semestinya polisi siber dikerahkan untuk persoalan yang lebih genting, seperti kejahatan siber yg diantaranya cracking, peretasan data, online money laundering,” cuitnya.

Mardani sangat menyayangkan jika polisi cyber diaktifkan hanya untuk membungkam kebebasan sipil disaat ada banyak kasus-kasus cyber crime yang lebih berbahaya.

Baca Juga: Amanda Manopo Beri Hadiah Dua Sajadah, Billy Syahputra: Toleransinya Sangat Tinggi Sekali

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x