“Mesti ada penegakkan hukum agar ada efek jera thdnya maupun pembelajaran thd siapapun bila tak mau terulang, jd tdk cukup hanya dg minta maaf. @DivHumas_Polri,” lanjut tulis Muannas.
Framing berbahaya said didu dalam cuitan ‘Gebuk Islam’ berpotensi tebar permusuhan & kebencian ditengah masy.
Mesti ada penegakkan hukum agar ada efek jera thdnya maupun pembelajaran thd siapapun bila tak mau terulang, jd tdk cukup hanya dg minta maaf.@DivHumas_Polri pic.twitter.com/GCtnKAtcIv— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 24, 2020
Baca Juga: Banyak Diapresiasi Netizen, Menag Baru Gus Yaqut Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani
Muannas memaparkan bahwa konten dalam cuitan Said Didu soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
“Jadi konten yg dimuat oleh said didu dalam cuitannya soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA dpt dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman 6Th penjara. untuk itu laporan yang dibuat oleh anshor jagakarsa bernama wawan sdh betul,” tulis Muannas.
2. Jadi konten yg dimuat oleh said didu dalam cuitannya soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA dpt dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman 6Th penjara. untuk itu laporan yang dibuat oleh anshor jagakarsa bernama wawan sdh betul.— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 24, 2020
Baca Juga: Said Didu Diperkarakan, Refly Harun: Dikit-dikit Dilaporkan, Bisa-bisa Penjara Penuh
Dalam cuitan sebelumnya, Muannas juga menjelaskan bahwa kasus hukum Said Didu tetap harus diproses meski sudah minta maaf.
Hal itu dikarenakan delik yang dilakukan Said Didu merupakan delik umum bukan delik aduan.
Sehingga, meski tidak dilaporkan atau laporan dicabut atau sudah minta maaf sekalipun, perkara tetap lanjut diproses.
Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tidak Boleh Dirangkap Menteri, Gubernur Jatim Tunjuk Wishnu Sakti Buana Jadi Plt
“Pasal itu bukan delik aduan tapi delik umum, dilaporkan atau tidak maupun dicabut/tidak wajib lanjut terus. Begitu juga bila ada permintaan maaf dari pelaku, tetap tidak mempengaruhi proses hukum, apalagi permintaan maaf baru dilakukan, setelah gaduh & ada pihak yang sudah melaporkan,” cuit Muannas.