Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid Sebut Proses Hukum Kasus 'Gebuk Islam' Harus Tetap Diproses

- 25 Desember 2020, 10:54 WIB
Muannas Alaidid (kanan) mengomentari klarifikasi Said Didu (kiri) atas pernyataan kontroversi miliknya terkait Menteri Agama Baru.
Muannas Alaidid (kanan) mengomentari klarifikasi Said Didu (kiri) atas pernyataan kontroversi miliknya terkait Menteri Agama Baru. /Kolase foto dari Twitter Said Didu dan Muannas Alaidid

Mesti ada penegakkan hukum agar ada efek jera thdnya maupun pembelajaran thd siapapun bila tak mau terulang, jd tdk cukup hanya dg minta maaf. @DivHumas_Polri,” lanjut tulis Muannas.

Baca Juga: Banyak Diapresiasi Netizen, Menag Baru Gus Yaqut Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani 

Muannas memaparkan bahwa konten dalam cuitan Said Didu soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Jadi konten yg dimuat oleh said didu dalam cuitannya soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA dpt dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman 6Th penjara. untuk itu laporan yang dibuat oleh anshor jagakarsa bernama wawan sdh betul,” tulis Muannas.

Baca Juga: Said Didu Diperkarakan, Refly Harun: Dikit-dikit Dilaporkan, Bisa-bisa Penjara Penuh 

Dalam cuitan sebelumnya, Muannas juga menjelaskan bahwa kasus hukum Said Didu tetap harus diproses meski sudah minta maaf.

Hal itu dikarenakan delik yang dilakukan Said Didu merupakan delik umum bukan delik aduan.

Sehingga, meski tidak dilaporkan atau laporan dicabut atau sudah minta maaf sekalipun, perkara tetap lanjut diproses. 

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tidak Boleh Dirangkap Menteri, Gubernur Jatim Tunjuk Wishnu Sakti Buana Jadi Plt

Pasal itu bukan delik aduan tapi delik umum, dilaporkan atau tidak maupun dicabut/tidak wajib lanjut terus. Begitu juga bila ada permintaan maaf dari pelaku, tetap tidak mempengaruhi proses hukum, apalagi permintaan maaf baru dilakukan, setelah gaduh & ada pihak yang sudah melaporkan,” cuit Muannas.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x