PR CIREBON - Sepulangnya dari Arab Saudi, sosok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tak henti jadi sorotan.
Saat ini, Habib Rizieq mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Minggu 13 Desember 2020.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tetap Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Langkah Ini
Seperti yang kita tahu, Habib Rizieq ditahan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta.
Meski ditahan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq ternyata terus dipantau oleh polisi.
Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Ternyata, Habib Rizieq Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi di Penjara", polisi terus memeriksa kesehatan Habib Rizieq selama berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Banyak Diapresiasi Netizen, Menag Baru Gus Yaqut Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani
Aparat senantiasa melakukan pemeriksaan makanan yang diberikan kepada Habib Rizieq agar kondisi kesehatannya terjaga.