NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tetap Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Langkah Ini

- 25 Desember 2020, 08:19 WIB
 Ilustrasi uang rupiah.*
Ilustrasi uang rupiah.* /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Gerak Cepat, Menteri Sandiaga Uno Langsung Pimpin rapat Sampaikan Tiga Hal Penting

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Lakukan Pengamanan Misa Natal, PMJ dan Kodam Jaya Kerahkan Lebih dari 80 Ribu Personel

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. 5.Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tanah Pesantren di Megamendung Kena Somasi, Neno Warisman Sebut Kembali ke Hati Nurani

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

Agar menjadi perhatian, BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro.

Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

Baca Juga: Tri Rismaharani Disebut Melanggar UUD karena Rangkap Jabatan, Ini kata Mantan Hakim MK

Maka, bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x