"Kejadian 13 Desember lalu ada akun Twitter @watisumarsono adanya video kebohongan dengan cara bersumpah atas nama Allah mimpi ketemu Nabi Muhammad SAW," lanjutnya.
Atas ketidakhadiranya kali ini, Polisi mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Baca Juga: Diplomat Jerman Sambangi Markas FPI, Refly Harun: Kenapa Khawatir? Berkunjung Adalah Hal Biasa
"Kita akan mengatur kembali jadwalnya (Pemanggilan Ulang)," ujar Yusri Yunus.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhannudin Muhtadi mengatakan bahwa sebaiknya kepolisian tidak perlu menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sebaiknya polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus semacam ini. Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik,” tutur Burhanuddin yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun Twitter @BurhanMuhtadi pada 21 Desember 2020.
Baca Juga: Dukung Pemulangan Staf Kedubes Jerman, Pakar: Menyalahkan Pegawainya Saja Tidak Cukup
Burhannudin menilai bahwa perkara mimpi Haikal Hassan yang dilaporkan oleh Husin Shihab itu didasarkan pada rasa kebencian antar lawan politik.
Menurutnya, kasus tersebut tidak perlu ditindaklanjuti karena penjara tidak akan cukup jika digunakan sebagai wadah untuk memuaskan kebencian.
Sebaiknya polisi tdk perlu menindaklanjuti kasus semacam ini. Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik. https://t.co/B95VuaZjBq— Burhan Muhtadi (IG: Burhanuddin Muhtadi) (@BurhanMuhtadi) December 21, 2020
***