Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona yang Lebih Cepat Nular, SBY Berharap Pemerintah Ambil Langkah Tepat
Dalam hukum internasional, ia menyebut, sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle).
Menurut Hikmahanto, tindakan memulangkan merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman.
"Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup," tuturnya.
Baca Juga: Dituduh Terlibat Bagi-bagi Jatah Bansos, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekomendasi Gibran
Hikmahanto mengatakan agar para diplomat seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain.
Terlebih, menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik. ***