Kedubes Jerman Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi Markas FPI, Pakar: Tindakan yang Tepat

- 21 Desember 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
Ilustrasi Kedutaan Besar Jerman di Indonesia. /Pixabay/Kapa65

Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona yang Lebih Cepat Nular, SBY Berharap Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Dalam hukum internasional, ia menyebut, sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle).

Menurut Hikmahanto, tindakan memulangkan merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman.

"Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup," tuturnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Bagi-bagi Jatah Bansos, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekomendasi Gibran

Hikmahanto mengatakan agar para diplomat seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain.

Terlebih, menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x