Angkuh Tolak Rapid Test, 455 Anggota FPI Diamankan Polisi, 28 Orang Dinyatakan Reaktif Corona

- 20 Desember 2020, 06:42 WIB
Angkuh Tolak Rapid Test, 455 Anggota FPI Diamankan Polisi, 28 Orang Dinyatakan Reaktif Corona, Foto Ilustrasi demo FPI.*
Angkuh Tolak Rapid Test, 455 Anggota FPI Diamankan Polisi, 28 Orang Dinyatakan Reaktif Corona, Foto Ilustrasi demo FPI.* /Abdul Faisal/Antara
PR CIREBON - Sebanyak 455 anggota Front Pembela Islam (FPI) pembela Habib Rizieq Shihab diamankan oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran polres lainnya.
 
Pengamanan ini dilakukan lantaran mereka menolak tes cepat (rapid test) Covid-19 saat akan demonstrasi '1812' di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.
 
"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Yusri menerangkan, 455 orang tersebut diamankan lantaran menolak mengikuti kebijakan operasi kemanusiaan yang digelar polisi.
 
Operasi kemanusiaan tersebut berupa pelaksanaan tes cepat Covid-19 kepada masyarakat yang hendak pergi mengikuti demo 1812.
 
"Jadi yang diamankan ini kan yang pergi demo, dari operasi kemanusiaan yang kita lakukan mereka menghindar," tambahnya.
 
 
Meski demikian petugas tetap mengamankan 455 orang untuk kemudian dilakukan tes cepat dan 28 di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
 
"Ada 28 yang reaktif dan kita swab di Wisma Atlet. Kita sudah masukan ke sana. Kita tunggu dari Wisma Atlet kita serahkan di sana yang berkompeten. Hasilnya seperti apa yang tau dari sana semuanya," tutur Yusri.
 
Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya membubarkan paksa masa aksi '1812' yang berasal dari beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.
 
 
Pihak kepolisian telah menegaskan tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Habib Rizieq.
 
Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.
 
"Di masa pandemi Covid-19 ini penularan di Jakarta cukup tinggi, kita harapkan mereka bisa mengerti bahwa tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya berkerumun," ujar Yusri.
 
 
Berdasarkan hal itu, Polda Metro Jaya dibantu TNI dan Pemprov DKI menggelar operasi kemanusiaan guna memutus rantai Covid-19.
 
Yusri menuturkan aparat Polri dan TNI juga melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) di wilayah untuk operasi skala besar dan preventif memutus potensi penularan Covid-19.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x