Tersebar di 12 Daerah, Ini Ciri-Ciri Kotak Amal untuk Danai Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

- 19 Desember 2020, 08:50 WIB
 20.068 Kotak Amal jadi Aliran Dana Teroris Jamaah Islamiah, Polri: Siasat agar Masyarakat Tidak Curiga
20.068 Kotak Amal jadi Aliran Dana Teroris Jamaah Islamiah, Polri: Siasat agar Masyarakat Tidak Curiga /tribratanews.polri.go.id
PR CIREBON - Polisi telah berhasil dalam mengungkap sebuah modus yang dilakukan oleh jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dalam memanfaatkan infaq dan kotak amal yang diduga untuk mendanai aktivitasnya.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan modus tersebut terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
 
Yang mana hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai Jamaah Islamiyah telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).
 
 
Argo pun menyebutkan ciri-ciri kotak amal yang berhasil diindentifikasi oleh polisi, ternyata memiliki perbedaan disetiap daerah.
 
"Pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo dalam keteranganya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Kemudian ciri-ciri yang kedua adalah kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon. Sementara ciri-ciri lain yakni terdapat lampiran nama yayasan dan contact person pengurus yayasan.
 
 
"Melampirkan nomor SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), nomor SK BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), SK Kemenag (Kementerian Agama) dan di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program program yayasan," ujarnya.
 
Kemudian Argo melanjutkan hal terkait tentang penempatan kotak amal tersebut  mayoritas ditaro di warung makan konvensional karena tidak perlu ijin khusus dan hanya meminta ijin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.
 
"Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," ujarnya.
 
 
Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah ini bisa dengan mulus menyebarkan kotak-kotak amal dan tidak terdeksi, karena pemotongan biaya untuk kelompok JI dipotong sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.
 
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata Argo.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah