Ingin Kawasan Rendah Emisi di Wisata Kotatua, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Mulai Hari Ini

- 18 Desember 2020, 21:56 WIB
Kawasan Wisata Kotatua.
Kawasan Wisata Kotatua. // jakarta-tourism.go.id/

PR CIREBON - Kawasan Wisata Kotatua merupakan Kawasan Wisata Historis Kota Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan kegiatan penataan melalui berbagai program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk dapat mengembangkan kawasan ini menjadi kawasan wisata besar dan aktif baik pariwisata domestik maupun internasional.

Adapun penataan tersebut yaitu membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring penerapan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone pada hari ini, 18-23 Desember 2020.

Baca Juga: Ingin Pesan Antikorupsi Nempel di Benak Masyarakat, KPK Gandeng Produk BPOM Jadi Media Kampanye

Hal ini dilakukan guna menekan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor, baik dari kendaraan pribadi serta angkutan barang, sehingga tercipta kondisi kualitas bangunan cagar budaya bersih pada kawasan terkait.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun sosial media mengungkapkan bahwa kawasan rendah emisi hanya dapat dilalui oleh kendaraan rendah emisi atau pejalan kaki.

"Kawasan rendah emisi hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tdk dapat digantikan oleh layanan angkutan umum yang disediakan," jelas akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: November 2021, Indonesia Tuan Rumah Asia International Water Week Ke-2 di Labuan Bajo

Selain itu, penerapan kawasan rendah emisi merupakan kegiatan pertama yang akan menjadi pembuka kegiatan penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya dalam rangka untuk mengembangkan Kawasan Wisata Kotatua Jakarta.

"Para pegawai yang berkantor dan para pengunjung dari dan menuju Kawasan Wisata Kotatua diarahkan menggunakan fasilitas layanan angkutan umum yang disediakan," tegas Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bagi pengguna kendaraan pribadi disediakan area parkir di 2 lokasi yaitu di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.

Baca Juga: Guna Percepatan Transformasi Digital, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp30,5 Triliun, Ini Alasannya

Dari lokasi tersebut para pegawai ataupun pengunjung dapat berjalan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju Kawasan Wisata Kotatua.

"Kawasan rendah emisi meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," jelasnya.

"Para pengguna jalan diharapkan menghindari ruas jalan tersebut, mematuhi rambu lalu lintas yang disediakan, dan memperhatikan arahan dari petugas di lapangan," tambah Dishub DKI Jakarta.

Hal ini didukung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ikut menyebarkan informasi penataan lalu lintas penerapan kebijakan kawasan rendah emisi Kawasan Wisata Kotatua.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x