Efek Covid-19, Mall Jakarta Diperketat Lagi dan Pengunjung Dibatasi

- 17 Desember 2020, 13:29 WIB
Efek Covid-19, Mall Jakarta Diperketat Lagi dan Pengunjung Dibatasi,  Foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /DOK PMJ News.*
Efek Covid-19, Mall Jakarta Diperketat Lagi dan Pengunjung Dibatasi, Foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /DOK PMJ News.* /PMJ News

PR CIREBON - Gubernur DKI Anies Baswedan membatasi operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe saat libur Natal dan Tahun Baru. Dalam periode tersebut, baru beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," kata Anies, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 Namun Tidak Bergejala? Berikut 5 Langkah Mengantisipasi Penularan

Dalam poin 13, tercatat mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, sampai bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB. Aturan mal tutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

Di Ingub, aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13. Selain itu, dalam pengetatan libur akhir tahun ini, Anies juga menutup sejumlah tempat wisata di Jakarta pada 31 Desember 2020.

Di samping memangkas jam operasional, Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x