PR CIREBON - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika penggunaan sistem teknologi drone yang semakin berkembang membutuhkan regulasi yang baik melalui regulasi seperti pada pesawat berawak.
Dia mengatakan, ke depannya drone tidak hanya akan digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi saja, tetapi diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung kegiatan pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.
"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Resahkan Demokrasi di Indonesia, Mantan Jubir Gus Dur Mengaku Prihatin
Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, juga layanan penerbangan.
Dan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.
"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Krisis di Indonesia, Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Berhati-hati Orang Sekelilingnya
Menhub menambahkan dan melihat, pengoperasian drone di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, regulasi yang sama juga harus diterapkan untuk pengoperasian drone, meski dengan pendekatan yang berbeda.