Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik

- 18 Desember 2020, 11:23 WIB
Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik.*
Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik.* /Karawangpost/pixabay

Sampai saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Saat ini, pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Baca Juga: Diduga Akan Ke Jakarta Bawa Busur Panah, Enam Santri Diamankan Polisi

Menhub berharap harmonisasi standar regulasi drone untuk pengangkutan barang ke seluruh dunia bisa segera tercapai sehingga nantinya Indonesia bisa ikut serta dalam penggunaan teknologi drone dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Pesawat Tak Berawak di Wilayah Udara yang Dilayani oleh Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47/2016 diatur ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi atas kelalaian dan/atau penyimpangan dari ketentuan pengoperasian pesawat tak berawak.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah