Fadli Zon Menilai: Komnas HAM Tidak Cukup Usut Pembunuhan FPI, Harus Bentuk Tim Pencari Fakta

- 15 Desember 2020, 11:56 WIB
Pernyataan Fadli Zon siap jadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pernyataan Fadli Zon siap jadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official
PR CIREBON - Politisi Gerindra yang juga sebagai anggota DPR RI, Fadli Zon menaruh perhatian khusus terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Fadli menilai sejak kedatangannya di Indonesia, HRS selalu diperlakukan tidak adil.
 
Melalui kanal Youtube Fadli Zon Official, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com, Fadli mengatakan HRS memang seperti sudah ditarget untuk dibidik.
 
“Ada begitu banyak kasus tentang kerumunan massa sebelum kedatangan beliau tetapi sepertinya yang ditarget adalah HRS, ujar Fadli.
 
Puncak ketidakadilan tersebut menurut Fadli adalah peristiwa pembunuhan bahkan pembantaian yang menimpa enam anggota Laskar di Tol Karawang KM 50 beberapa waktu lalu.
 
 
Fadli mengaku sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian yang menimpa enam anak muda tersebut. Menurutnya pembunuhan tidak bisa diterima dengan alasan apapun.
 
“Pembunuhan tidak bisa diterima dengan alasan apapun, ujar Fadli.
 
Menurut Fadli tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat adalah tindakan yang keji dan tidak beradab karena tugasnya seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
 
Sebagai bangsa yang menganut pancasila terutama pasal kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, kata Fadli, tentu harus mengutuk keras insiden ini.
 
 
Fadli juga mengaku bahwa dirinya sebagai anggota DPR RI banyak didatangi masyarakat yang mengadu kepadanya untuk meminta keadilan.
 
Oleh karena itu Fadli Zon menghimbau kepada aparat penegak hukum agar berlaku adil terhadap kasus penembakan juga terhadap Habib Rizieq Shihab.
 
“Saya menghimbau kepada penegak hukum agar berlaku adil, ujar Fadli.
 
Fadli Zon menjelaskan bahwa dua pasal yang dituduhkan untuk menjerat HRS tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat dan seperti dipaksakan.
 
“Kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat, yakni pasal 93 dan pasal 160 KUHP. Menurut para pakar hukum pun pasal ini sangat dipaksakan untuk diterapkan karena ingin memenjarakan HRS, ujar Fadli.
 
 
Menurut pakar hukum juga, kata Fadli, soal kerumunan yang dilakukan oleh HRS harusnya hanya dijerat pelanggaran terhadap Pergub yang sanksinya hanya denda, seperti yang sudah dibayarkan pula oleh HRS.
 
Namun kenyataannya, meski sudah membayar denda HRS masih terus dipermasalahkan soal kerumunan hingga akhirnya mendekam di tahanan. Atas perlakuan tersebut Fadli Zon menyimpulkan bahwa persoalan HRS ini didasarkan dendam dan ketidaksukaan.
 
“Ini persoalan dendam, persoalan ketidaksukaan, persoalan politik, ujar Fadli tegas.
 
Oleh karena itu, Fadli Zon terus mendesak dan mendorong agar pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) karena menurutnya Komnas HAM saja tidak akan cukup. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x