Draft PP Minerba Dirasa Menyulitkan Masyarakat , Mulyanto: Perlu Ada Penyesuaian Kebijakan yang Adil

- 12 Desember 2020, 17:25 WIB
Draft PP Minerba Dirasa Menyulitkan Masyarakat , Mulyanto: Perlu Ada Penyesuaian Kebijakan yang Adil
Draft PP Minerba Dirasa Menyulitkan Masyarakat , Mulyanto: Perlu Ada Penyesuaian Kebijakan yang Adil //fraksi.pks.id


PR CIREBON - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto heran, dengan aturan draft PP Minerba yang akan diterbitkan. Pasalnya, dalam draf PP yang merupakan turunan dari UU No. 3/2020 tentang Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dikeluarkan oleh Menteri alias Pemerintah Pusat.

Menurut Mulyanto, aturan Ini tidak sesuai dengan ruh UU No. 3/2020 tentang Minerba sebab dalam Pasal 35 UU Minerba diatur ketentuan, bahwa IPR dan SIPB dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Mulyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba terkait dengan Draf PP Minerba, di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Penahanan Rizieq Shihab, Penyidik Kepolisian Punya Waktu 1x24 Jam Dalam Menentukan Keputusan

“Bunyinya seperti itu, dan ketentuan ini adalah hasil kesepakatan setelah dilakukan sinkronisasi antara draf RUU Minerba dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil agar RUU Minerba tidak bertentangan dengan Draf RUU Cipta Kerja, yang sentralistik. Namun, ruh RUU Minerba tetap, agar IPR dan SIPB menjadi kewenangan daerah,” jelas Mulyanto.

“Saya ingat betul soal sentralisasi perizinan ini sebab saya salah seorang anggota Panja RUU Minerba dan juga anggota Panja RUU Cipta Kerja,” tegas Mulyanto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Fraksi PKS DPR RI.

Mulyanto menyebutkan sebelumnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja memang draf awal Pemerintah sangat sentralistik terhadap kewenangan Pemda, termasuk soal perizinan tambang. Namun, dalam perjalannya draf ini mendapat tentangan dari mayoritas anggota DPR. Sehingga perizinan dan kewenangan Pemda secara proporsional dikembalikan ke daerah.

Baca Juga: CICSR Dukung Penegakan Hukum Habib Rizieq, Rasyid: Kami Percaya Negara Sesuai SOP

“Soalnya akan menjadi aneh kalau dalam UU Cipta Kerja yang diacu saja sudah mengembalikan kewenangan perizinan tersebut secara proporsional ke daerah, tapi dalam PP Minerba soal IPR dan SIPB masih terpusat dan sentralistik,” terang Mulyanto.

Karena itu, imbuhnya, Fraksi PKS minta draf PP Minerba, yang terkait kewenangan IPR dan SIPB, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

“Ini kan soal galian pasir, tanah urugan, batu gamping dll, soal bahan tambang kecil-kecilan. Pemerintah jangan mempersulit rakyatnya” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan.

Baca Juga: Meski Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Lengkap, 2 Pasal Menjeratnya

Seperti diketahui, UU No. 3/2020 tentang Minerba masih belum efektif dilaksanakan. Semua pihak terkait masih menunggu terbit PP turunannya. Hal yang paling ditunggu oleh pemangku kepentingan bidang pertambangan adalah soal perizinan.

“Selama ini kebutuhan bahan bangunan, pasir, kerikil, dll. yang termasuk kategori IPR dan SIPB harus meminta izin ke pusat. Hal ini dirasakan menyulitkan masyarakat. Karena itu perlu ada penyesuaian kebijakan yang adil untuk semua pihak terkait,” tandas Mulyanto.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x