Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Akan Layangkan Surat Panggilan Lanjutan ke HRS

- 11 Desember 2020, 20:21 WIB
Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Tegaskan Polisi Tidak Akan Layangkan Surat Panggilan Lanjutan ke HRS.*
Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Tegaskan Polisi Tidak Akan Layangkan Surat Panggilan Lanjutan ke HRS.* /Antara


PR CIREBON - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menggelar sebuah acara di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020 lalu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Kuasa hukum Rizieq Shihab pun memastikan kalau kliennya akan memenuhi semua panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Kantor Dinas Pemkot Bogor akan Dijadikan RS Darurat Penanganan Covid-19

"Pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka," ucap Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq

Terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainya akan bersikap proaktif untuk berkordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian seperti yang telah dikatakan Aziz.

Baca Juga: 94 Kasus Pelanggaran Pilkada 2020 Kejagung Diproses, Sulawesi Selatan Terbanyak Melanggar

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Terkait ‘Calling Visa’ Bagi Israel, DPR: Hati-Hati, Mereka akan Semakin Brutal ke Palestina

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x