Harga Rokok Naik Lagi, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Sebesar 12,5 Persen

- 11 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay.com/Gerd Altmann

Kemudian, Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

 "Meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan," tandas Sri Mulyani.

Adapun besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x