Manfaatkan Anak dan Dunia Olahraga Sebagai Media Berpromosi Rokok, KAKAK: Akan Bawa Ke Ranah Hukum

- 26 November 2020, 14:58 WIB
FOTO ilustrasi anak-anak muslim saat mengikuti pembelajaran.*
FOTO ilustrasi anak-anak muslim saat mengikuti pembelajaran.* /PIXABAY/



PR CIREBON- Sejumlah organisasi perlindungan anak mendesak pemerintah segera menghentikan eksploitasi anak terutama pada iklan rokok termasuk audisi olahraga yang disponsori oleh produk berbahan baku tembakau tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Anak Lisda Sundari pada media briefing yang diselenggarakan oleh Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (KAKAK) dan Yayasan Lentera Anak (YAS) di Solo, Rabu 25 November 2020.

“Kami menganggap industri rokok memanfaatkan dunia olahraga sebagai media untuk berpromosi,” tuturnya.

Baca Juga: Info Merapi Terbaru, Jumlah Pengungsi Meningkat di Klakah Boyolali dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Bahkan, dikatakannya, hingga saat ini setiap tahun ada audisi badminton yang diselenggarakan oleh salah satu produk rokok dalam negeri.

Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Pemasangan identitas rokok pada tubuh anak terindikasi kuat merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak. Terkait hal ini, kami akan membawa ke ranah hukum,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Hukuman bagi Pelecehan Terhadap Wanita, Hukum Penjara dan Denda hingga Rp189 Juta

Bahkan, mengingat eksploitasi anak bukan merupakan delik aduan, pihaknya mendesak otoritas penegakan hukum untuk mengambil prakarsa hukum terhadap penyelenggaraan audisi badminton yang diselenggarakan oleh salah satu produk rokok tersebut.

“Kami juga mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, yaitu memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak peserta audisi,” katanya.

Sementara itu, pakar perlindungan Anak Irwanto mengatakan salah satu hak anak adalah hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, yaitu anak berhak memperoleh standar kehidupan yang layak agar mereka berkembang baik fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosial dengan baik.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Perempuan Pelaku UMKM, Bank Ini Sediakan Dana Modal hingga Rp 15 Miliar

“Dengan kata lain, anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan kepentingan terbaiknya untuk tumbuh kembang secara sehat, termasuk perlindungan dari ancaman bahaya rokok,” ujarnya.

Oleh karena itu, dikatakannya, orang tua dan lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak yang sehat.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x